Polres Cianjur - Untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, Polsek Cugenang Polres Cianjur melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama knalpot bising, pada Selasa, 24 September 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Sriyanta selaku Ps Panit Lantas, bersama Aipda Anas Nasror, Ps Panit Patroli, Aipda Hermawan, dan Bripka Andri.
Operasi penertiban ini dilakukan di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polsek Cugenang, yang sering menjadi lokasi aktivitas kendaraan dengan knalpot bising. Masyarakat sekitar telah mengeluhkan gangguan dari suara knalpot yang mengganggu kenyamanan. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menindak secara tegas, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengendara tentang pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar yang ditetapkan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan mengurangi gangguan kenyamanan di jalan. "Penindakan ini dilakukan untuk menciptakan suasana berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, " ujarnya.
"Kami melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot bising yang tidak sesuai dengan standar teknis demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cugenang. Edukasi juga kami berikan kepada pengendara agar mereka lebih memahami aturan yang berlaku, " kata Aiptu Sriyanta, Ps Panit Lantas Polsek Cugenang.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|